KELUHAN PETANI DATA KTP SUDAH DI SERAKAN, AGEN PUPUK JUSTRU BILANG BELUM MASUK

INFOSOBATDESA NEWS- Dari 100 Sak Haknya, Baru 70 Sak Diterima, Sisanya Belum Jelas

📍 Lokasi: Desa Menne Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya

Tanggal: 1 Juni 2026, Desa Menne Ate dikenal sebagai sentra pertanian andalan di wilayahnya. Namun belakangan ini, salah satu kelompok tani setempat, yaitu Kelompok Tani Damma Nukka, menyampaikan keluhan soal pelayanan penyaluran pupuk bersubsidi. Para anggota merasa dipersulit dalam pengambilan haknya, padahal semua persyaratan sudah diserahkan dengan lengkap.

Menurut penuturan Ketua Kelompok Tani Damma Nukka, Bapak Martinus, seluruh anggota sudah menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data kepemilikan lahan kepada agen pupuk resmi sejak dua bulan lalu. Dokumen itu diserahkan tepat waktu sesuai permintaan agar bisa dimasukkan ke dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Kami sudah antarkan sendiri berkasnya. Sudah kami pastikan nama dan nomor NIK-nya benar, sama persis dengan yang ada di KTP. Tapi ketika tiba musim tanam dan kami mau ambil pupuk, agen malah bilang: ‘Datanya belum masuk sistem’,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Keluhan ini semakin terasa nyata terkait jumlah pupuk yang diterima. Berdasarkan perhitungan kebutuhan lahan yang sudah disepakati, hak kelompok tani ini adalah 100 sak pupuk. Namun hingga saat ini, baru 70 sak yang bisa diterima. Sisanya sebanyak 30 sak belum bisa diambil, dengan alasan yang sama: “Karena data KTP belum masuk sistem.”

Para petani pun merasa bingung dan terbebani. Sebab jika 30 sak pupuk bersubsidi itu tidak bisa didapatkan, mereka terpaksa harus membelinya di harga pasar yang harganya bisa dua kali lipat lebih mahal. Padahal pupuk bersubsidi sangat dibutuhkan agar biaya produksi tidak membengkak dan hasil panen bisa maksimal.

“Kenapa bisa dibagi dua? Sebagian dikasih, sebagian lagi ditunda dengan alasan yang sama. Padahal KTP-nya sudah kami serahkan semuanya sekaligus sejak awal. Kami khawatir nanti waktunya terlewat dan pupuknya tidak bisa diambil sama sekali,” tambah salah satu anggota kelompok.

❓ Kenapa Bisa Terjadi Begini?

Setelah diketahui permasalahannya, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan, termasuk fakta bahwa penyuluh pertanian lapangan pun belum mengetahui adanya keluhan ini:

1. Belum tersinkronisasi penuh: Sebagian data sudah terunggah, sebagian lain masih dalam antrean verifikasi sistem pusat

2. Kesalahan input data: Terkadang ada kesalahan ketik satu angka NIK atau huruf nama pada sebagian berkas, sehingga tidak terbaca sistem

3. Proses bertahap: Penyaluran pupuk sering dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus diterima semuanya

4. Minimnya saluran informasi: Belum ada laporan resmi dari agen pupuk maupun kelompok tani ke petugas lapangan, sehingga penyuluh belum bisa memberikan solusi

⚠️ PENEGASAN: SERUAN UNTUK PIHAK BERWAJIB, KOORDINATOR DAN DINAS PERTANIAN

Melihat kondisi ini, perlu disampaikan penegasan yang tegas agar masalah ini tidak berlarut-larut:

✅ Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya

Selaku instansi pembina utama, dimohon segera mengambil langkah tegas:

– Lakukan penyelidikan langsung dan transparan ke tempat agen pupuk untuk memeriksa apakah benar data KTP yang sudah diserahkan petani belum diinput ke sistem

– Panggil pihak agen pupuk untuk meminta penjelasan tertulis mengapa baru menyalurkan 70 sak dari total hak 100 sak, serta alasan keterlambatan pemrosesan data

– Bentuk tim verifikasi yang jelas agar tidak ada lagi ketidakjelasan

– Tetapkan batas waktu kapan sisa 30 sak pupuk dapat diserahkan kepada kelompok tani

✅ Kepada Koordinator Penyuluh dan Koordinator Penyaluran Pupuk

Perlu segera memperbaiki sistem pengawasan dan komunikasi. Koordinator berkewajiban memastikan ada jalur laporan yang mudah diakses petani, sehingga kendala seperti ini tidak terpendam lama tanpa diketahui oleh pihak yang berwenang. Jangan sampai pelayanan berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

✅ Kepada agen pupuk resmi

Ingatlah bahwa tugas utama agen adalah melayani dan memperlancar penyaluran pupuk sesuai aturan, bukan mempersulit. Jika memang ada kendala teknis, wajib disampaikan secara jelas dan terbuka kepada petani, bukan hanya memberi alasan umum tanpa bukti.

✅ Kepada Penyuluh Pertanian Lapangan

Meskipun saat ini belum mengetahui keluhan, diharapkan ke depannya lebih proaktif mendatangi kelompok tani secara berkala agar permasalahan dapat segera diketahui dan dicarikan solusi sejak dini.

✅ Langkah yang Disarankan dan Solusinya

Agar kejadian serupa tidak terulang dan sisa hak segera diterima:

✅ Minta bukti serah terima: Saat menyerahkan berkas, pastikan ada tanda terima resmi sebagai bukti kuat

✅ Lakukan pengecekan bersama: Datang bersama perwakilan untuk memverifikasi data secara langsung

✅ Minta penjelasan rinci: Tanya secara jelas bagian mana yang dianggap belum lengkap

✅ Laporkan secara resmi: Jika dalam waktu 7 hari belum ada perubahan, buat laporan tertulis ke dinas pertanian

“Kami berharap pelayanan ini adil dan transparan. Pupuk ini hak kami sebagai petani, jadi seharusnya disalurkan tanpa hambatan yang tidak jelas,” tegas Bapak Martinus.

Pihak Dinas Pertanian menyatakan siap menindaklanjuti laporan ini. “Kami akan segera koordinasi dan cek ke lapangan. Hak petani harus dipenuhi, tidak boleh ada yang dipersulit tanpa alasan yang sah,” tambah perwakilan dinas.

Penulis: *NTena*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *