TIDAK ADA ATURAN LARANGAN TILANG DAN PEMERIKSAAN LALU LINTAS BOLEH DILAKSANAKAN KAPAN SAJA TERMASUK MALAM HARI

Berita58 Dilihat

INFOSOBATDESA– TAMBOLAKA  21 MEI 2026 – Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa penindakan pelanggaran atau tilang hanya boleh dilakukan pada siang hari, atau dilarang jika sudah larut malam. Anggapan ini tidak benar dan tidak berdasar hukum. Secara peraturan perundang-undangan, tidak ada pasal atau aturan satu pun yang melarang petugas kepolisian melakukan pemeriksaan, razia, atau penindakan tilang pada malam hari .

 

Dasar hukum utamanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas berlaku selama 24 jam penuh, tanpa pembatasan waktu atau jam operasional . Artinya, baik pagi, siang, sore, maupun tengah malam, petugas tetap berhak dan berkewajiban menegakkan hukum di jalan raya

 

Hal ini juga diperkuat dalam peraturan internal kepolisian, yang mengatur bahwa kegiatan patroli, penjagaan, pengawalan, dan pengendalian keamanan serta ketertiban masyarakat wajib dilakukan terus-menerus. Kegiatan yang dikenal dengan sebutan Patroli T

siang Malam atau operasi malam hari justru sangat dianjurkan, karena pada jam-jam tersebut sering terjadi pelanggaran berat, seperti balap liar, berkendara dalam keadaan mabuk, tidak memiliki surat-surat, hingga kendaraan yang tidak laik jalan

 

Kepolisian menegaskan, selama pelaksanaannya sesuai prosedur resmi — yaitu petugas berseragam lengkap, membawa surat perintah tugas, dan melakukan pemeriksaan dengan sopan serta beradab — maka penindakan pada malam hari adalah sah dan dibenarkan hukum. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan semata, melainkan mencegah kecelakaan, menjaga keamanan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang masih beraktivitas di jalanan pada malam hari

 

Selain itu, sistem penindakan berbasis teknologi seperti ETLE (Penegakan Hukum Berbasis Elektronik) juga beroperasi 24 jam, dilengkapi kamera yang bisa merekam jelas meski dalam keadaan gelap. Ini semakin menegaskan bahwa aturan lalu lintas dan penindakannya berlaku sama setiap saat, tidak ada beda perlakuan antara siang dan malam

 

Jadi, anggapan bahwa “polisi dilarang tilang malam” hanyalah mitos. Justru kehadiran petugas di waktu gelap menjadi sangat penting demi menekan angka kejahatan dan kecelakaan yang cenderung meningkat saat sepi pengawasan. Masyarakat diimbau tetap patuh aturan, lengkapi surat kendaraan, dan berkendara aman kapan saja, karena hukum berlaku setiap waktu dan di mana saja.

Penulis:***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *