WASPADA! PUPUK BERSUBSIDI DILARANG JUAL BEBAS, PETANI DIMINTA WASPADA

Uncategorized162 Dilihat

Infosobatdesa – Dinas Pertanian dan pihak berwenang mengimbau seluruh petani dan masyarakat agar lebih waspada dan teliti dalam membeli pupuk bersubsidi. Pasalnya, pupuk jenis ini DILARANG KERAS untuk dijual secara bebas di sembarang tempat atau pinggir jalan. Kepala Dinas Pertanian menyatakan, pupuk bersubsidi adalah barang yang diatur khusus oleh pemerintah. Penjualannya tidak boleh sembarangan dan hanya boleh dilakukan melalui jalur resmi. Aturan yang Harus Diketahui: 1. Hanya di Tempat Resmi: Pupuk bersubsidi hanya boleh dibeli di Kios Pupuk Resmi, Koperasi, atau Kelompok Tani yang sudah terdaftar.

2. Wajib Pakai Data: Pembelian harus menggunakan data RDKK atau Kartu Tani. Tidak bisa beli sembarangan tanpa identitas jelas.​

3. Harga Tetap: Harganya sudah ditetapkan pemerintah (HET), tidak boleh dijual lebih mahal atau dipatok harga sendiri. Bahaya Membeli di Luar Jalur Resmi: – Berisiko mendapatkan pupuk PALSU atau kualitas rendah yang merusak tanaman.​- Mendukung praktik PENCURIAN dan PENYALAHGUNAAN anggaran negara.​- Bagi penjual yang nekat jual bebas, bisa dikenakan sanksi hukum hingga proses pidana. Imbauan Kepada Masyarakat: “Kami minta petani jangan mudah tergiur tawaran pupuk subsidi yang dijual di pinggir jalan atau secara online tanpa kejelasan. Itu ilegal dan dilarang,” tegasnya. “Pastikan membeli di tempat resmi agar kualitas terjamin dan harga sesuai ketentuan. Jika menemukan penjualan mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib atau dinas terkait,” tambahnya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan saling mengawasi agar pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Penulis:// Nixon Tena  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *